sia.uniba.ac.idBAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pasca krisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai dikenal orang
bahkan di kalangan bank konvensional. Pada masa krisis moneter hampir semua
lembaga keuangan yang ada di Indonesia mengalami kehancuran akibat krisis
moneter tersebut, namun tersisa satu lembaga keuangan dimasa tersebut yang
masih eksis walaupun lembaga keuangan lain mengalami kehancuran. yaitu bank
Muamalat. yakni bank yang menggunakan sistem ekonomi islam. Krisis moneter yang
menghancurkan beberapa bank konvensional, membuat para banker mulai berpikir
dan mencari alternative perbankan dengan system syariah. Pada tahun 1999,
berdirilah bank syariah yang kedua di Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri,
anak perusahaan Bank Mandiri.
Dalam perkembangan ekonomi Negara Indonesia era ini. banyak pihak
mulai sadar akan luar biasanya ekonomi islam, yang mana dikenal dengan sistem
tanpa bunga atau riba. Dalam kurun waktu 10 tahun, bank syariah mengalami
perkembangan yang sangat signifikan, meskipun secara nasional market share bank
syariah masih rendah disbanding bank konvenional. Dewasa ini, persaingan bank
syariah semakin ketat baik persaingan antara bank syariah atau antara bank
syariah dan bank konvensional. Hal ini menuntut bank syariah untuk meningkatkan
layanan yang memuaskan kepada nasabah. Dalam sistem ekonomi islam sendiri,
khususnva di bidang perbankan. ada yang disebut dengan pembiayaan atau
pendanaan. Dalam perkembangan dunia ekonomi, khususnya dunia bisnis, banyak
orang yang ingin memulai bisnis namun selalu terhambat dengan gejala umum,
yakni modal. Dalam perbankan syariah ada yang disebut pembiayaan. yang nantinya
akan membahas terkait pendanaan baik berupa modal maupun lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana
kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik
dana kepada pengguna dana. Pemilik dana percaya kepada penerima dana, bahwa
dana dalam bentuk pembiyaan yang diberikan pasti akan terbayar. Penerima
pembiayaan mendapat kepercayaan dari pemberi pembiayaan, sehingga penerima
pembiayaan berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya
sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan.
Menurut
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, Pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
A.
Pembiayaan Bank Syariah
Kegiatan
pembiayaan (financing) merupakan salah satu tugas pokok bank. Yaitu memberikan
fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan
deficit unit, yang menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi dalam:
· Memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan; dan
· Produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, bak usaha produksi, perdaganagn maupun investasi.
· Memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan; dan
· Produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, bak usaha produksi, perdaganagn maupun investasi.
Menurut
keperluannya, pembiayaaan produktif dapat dibagi dalam:
· Pembiayaan
modal kerja, yaitu yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan
produksi, baik secara kuantitif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara
kuanlitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan untuk
keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
· Pembiayaan
Investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods)
beserta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
1. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan
konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan
akan habis dipakai unluk memenuhi kebutuhan tersebut. Penerapan prinsip syariah
dalam kegiatan perusaahan pembiayaan konsumen berdasarkan ketentuan pasal 6
peraturan ketua badan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan Nomor
PLR-03/BL/2007.
Secara definitive, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan.
Menurut jenisnya pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
1. Pembiayaan konsumen Akad Murabahah
Secara definitive, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan.
Menurut jenisnya pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
1. Pembiayaan konsumen Akad Murabahah
2. Pembiayaan
konsumen Akad IMBT
3. Pembiayaan
konsumen Akad Ijarah
4. Pembiayaan
konsumen Akad Istishna’
5. Pembiayaan
konsumen Akad Qard+Ijarah
Dalam
menetapkan akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank
adalah:
1. pabila kegunaan pembiayaan yang dibuuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebtu berbentuk pembelian barang atau jasa.
1. pabila kegunaan pembiayaan yang dibuuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebtu berbentuk pembelian barang atau jasa.
2. Jika
untuk pembelian barang, yang harus dilihat adalah apakah barang berbentu ready
stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah
pembiayaan murabahah. Jika goods in process, yang harus dilihat dari sisi
apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah 6 bulan atau lebih. Jika
dibawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah salam. Namun jika memerlukan
waktu lebih 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah istishna’.
3. Jika
pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah di bidang
jasa, pembiyaan yang diberikan adalah ijarah.
2. Pembiayaan Modal Kerja
Unsur-unsur
modal kerja terdiri dari alat likuid (cash), piutang dagang (receivables), dan
persediaan (inventory), yang umumnya terdiri dari persediaan bahan baku (raw
material), persedian barang setengah jadi (work in process)dan barang jadi (finished
goods).
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang, dengan imbalan berupa bunga. Sedangkan bank syariah bukan dengan meminjamkan uang namun dengan menjalin hubungan kemitraan dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengusaha. Skema pembiayaan ini disebut dengan mudharabah (trust financing).
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang, dengan imbalan berupa bunga. Sedangkan bank syariah bukan dengan meminjamkan uang namun dengan menjalin hubungan kemitraan dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengusaha. Skema pembiayaan ini disebut dengan mudharabah (trust financing).
Fasilitas ini
berjangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasilnya dibagi secara periodik dengan
nisbah yang disepakati.
a.
Pembiayaan Likuiditas
Pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat
terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow
pada perusahaan nasabah. Bank Konvensional memberikan fasilitas kredit rekening
Koran. Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh imbalan bunga atas jumlah
rata-rata pemakaian dana dalam fasilitas tersebut.
Sedangkan Bank Syariah dapat menyediakan fasilitas dalam bentuk qard
timbal balik, yang disebut compensating balances. Melalui fasilitas
ini nasabah harus membuka rekening giro wadi’ah, dan bank tidak memberikan
bonus atas wadi’ah tersebut. Bila nasabah mengalami mismatched, nasabah dapat
menarik dana melebihi saldo yang tersedia menjadi negatif sampai maksimum
jumlah yang disepakati dalam aqad. Bank tidak dibenarkan meminta imbalan
apapun, kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas.
b. Pembiayaan piutang
Pembiayaan piutang dapat digolongkan menjadi pembiayaan piutang dan
anjak piutang.
1) Pembiayaan Piutang
1) Pembiayaan Piutang
Bank memberikan pinjaman kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan
dana karena masih tertanam dalam piutang dengan imbalan bunga., atas pinjaman
itu bank meminta tagihan. Bila suatu saat bank membutuhkan dana maka dengan
menggunakan tagihan itu bank dapat meminta langsung kepada pihak yang berutang.
2) Anjak Piutang
Fasilitas ini diberikan oleh bank konvensional dalam bentuk
pengambil alihan piutang nasabah.
Bagi bank Syariah pembiayaan piutang hanya dapat dilakukan dalam
bentuk qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya
administrasi. Untuk anjak piutang, bank syariah dapat memberikan
fasilitas pengambilalihan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Dalam fasilitas
ini juga tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya administrasi dan biaya
penagihan.
c. Pembiayaan Persediaan
Pada bank
konvensional pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk
mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman uang dengan
imbalan berupa bunga.
Bank Syariah
mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan,
yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al bai’) dalam dua
tahap. Yang pertama, bank mengadakan barang-barang yang dibutuhkan oleh
nasabah, tahap yang kedua bank menjual kepada nasabah dengan pembayaran tangguh
dan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan
nasabah. Ada beberapa skema jual-beli yang dipakai, antara lain:
1)
Murobahah
Dengan fasilitas ini nasabah baru akan mengembalikan pembiayaannya
setelah jatuh tempo. Namun keuntungan dapat diminta setiap bulan atau sekaligus
dengan pokoknya. Jual beli seperti ini dapat berlaku umum untuk semua barang
yang dapat diadakan seketika terjadi transaksi.
2)
Istishna
Merupakan kontrak jual beli barang dengan pesanan. Pembali memesan
barang pada produsen barang, namun produsen berusaha melalui orang lain untuk
membuat atau membeli barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telash
ditetapkan.
Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang dengan harga
yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah
keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan
pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi.
Setiap selesai satu tahap, bank meneliti pesifikasi dan kualitas work process
tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai
tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi.
3)
Bai’ As-salam
Dengan fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah
dengan pembayaran dimuka secara sekaligus, sedang nasabah berkewajiban
menyerahkan barang tersebut pada tanggal yang telah disepakati dalam kontrak.
Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut.
d. Pembiayaan Modal Keja untuk Pedagangan
1) Perdagangan Masal/Umum
Perdagangan
yang dilakukan dengan target siapa saja yang datang membeli barang-barang yang
telah disediakan di tempat penjual. Tetapi pedagang harus mempertahankan
sejumlah persediaan yang cukup, karena barang-barang barang dijual itu hanya
sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual. Untuk
pembiayaan modal kerja seperti ini skema mudharabah yang tepat untuk digunakan.
2) Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini
biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, karena pada
umumnya merupakan bentuk perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau atau
perdagangan antar negara.
Dengan
menggunakan skema musyarakah, antara bank dengan nasabah, diamana masing-masing
menyediakan dana untuk membiayai impor barang, kemudian memperdagangkan barang
impor tersebut (baik langsung atau tidak langsung). Nisbah bagi hasilnya
disepakati terlebih dahulu antara bank dengan nasabah.
3.
Pembiayaan Investasi
Investasi merupakan
aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan dalam menempatkan dana untuk jangka
waktu lebih dari satu tahun. Pembiayaan investasi merupakan pembiayaan yang
diberikan untuk tujuan pengadaan barang-barang modal yang digunakan sebagai
faktor produksi sebuah perusahaan.
Pembiayaan
investasi diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna
mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
- Untuk
pengadaan barang-barang modal;
- Mempunyai
perencanaan yang matang dan terarah; dan
- Berjangka
waktu menengah dan panjang.
Melihat luasnya
aspek yang harus dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi bank
Syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank
memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank
melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih
kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri sebagai
penambahan setoran modal.
Skema lain yang dapat digunakan oleh bank Islam adalah ijarah muntahia bi tamblik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.
Skema lain yang dapat digunakan oleh bank Islam adalah ijarah muntahia bi tamblik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.
4.
Pembiayaan Letter of Credit (L/C)
Secara
definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah
pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau
ekspor nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad,
yaitu:
a.
Pembiayaan L/C Impor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002,
akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C impor adalah:
-
Wakalah bil ujrah;
-
Wakalah bil ujrah dengan qardh;
-
Murabahah
-
Salam atau Istishna’ dan murabahah;
-
Musyarakah;
-
Wakalah bil ujrah dan hawalah.
b. Pembiayaan L/C Ekspor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 35/DSN-MUI/XI/2002,
akad yang dapat digunakan untuk pwmbiayaan L/C Ekspor adalah:
-
Wakalah bil ujrah;
-
Wakalah bil ujrah dan qardh;
-
Wakalah bil ujrah dan mudharabah;
-
Musyarakah;
-
Ba’i dan wakalah.
B. Administrasi dan Proses Pembiayaan
Portofolio
pembiayaan (financing) merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena
pembiayaan merupakan aktivitas utama dari usaha perbankan. Administrasi dari
portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen secara
umum, yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian. Perencanaan
meliputi pertimbangan risiko dan pendapatan, serta alokasi pembiayaan.
Pengorganisasian menyangkut pengaturan pelaksanaan rencana pencapaian tujuan
melalui penentuan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi-fungsi
pendukung dan kegiatan penyajian (realisasi) pembiayaan melalui struktur
organisasi. Pengendalian menyangkut proses keputusan, pemantauan, pembinaan dan
pengawasan pembiayaan.
1.
Perencanaan Pembiayaan
Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses yang
meliputi forecasting, objective, policies, programs, dan budget.
a.
Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, untuk
mencapai sesuatu yang paling mungkin diperoleh di masa yang akan datang, dengan
melakukan penaksiran dan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi
perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam
pengambilan keputusan.
b.
Tujuan Pembiayaan
Langkah kedua adalah merumuskan tujuan pembiayaan. Tujuan pembiayaan
merupakan bagian dari tujuan bank sebagai perusahaan, yaitu memperoleh
keuntungan bagi kesejahteraan stakesholders-nya. Tujuan pembiayaan harus
dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang
terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh
kesadaran.
c.
Kebijakan Pembiayaan
Bidang kegiatan
pembiayaan yang perlu dirumuskan dalam bentuk kebijakan dasar (basic policies)
umumnya meliputi hal-hal berikut:
1) Segmentasi
Pembiayaan
Kebijakan tentang
segmentasi pembiayaan merupakan salah satu bentuk implementasi dari pelaksanaan
misi dan usaha pencapaian visi bank. Segmentasi pembiayaan dapat ditetapkan
dalam bentuk pilihan sektor usaha nasabah (line of business) atau tipe nasabah
(size of business).
2)
Jenis Pembiayaan yang disediakan
Jenis pembiayaan
yang disediakan oleh bank biasanya berkaitan erat dengan sektor usaha dan tipe
nasabah yang ingin dilayani. Jenis nasabah tertentu cukup dilayani melalui
beberapa jenis pembiayaan untuk memperoleh barang atau modal kerja saja, tetapi
nasabah lain memerlukan jenis pembiayaan lain yang lebih terkait dengan
kombinasi jasa informasi dan pelayanan bisnis perusahaan seperti trust and
corporate services.
3)
Wilayah Pelayanan
Pertimbangan
wilayah pelayanan berkaitan dengan perencanaan jaringan kerja, pembukaan
kantor-kantor cabang dan besar kecilnya kantor-kantor cabang tersebut.
Sentra-sentra ekonomi harus ditelaah terlebih dahulu, seperti pertanian,
industri, perdagangan dan sebagainya. Hai ini berkaitan dengan kebijakan
desentralisasi manajemen dan pendelegasian wewenang.
4)
Sistem Penyampaian (Delivery
System)
Produk dan Jasa, Kebijakan
ini berkaitan dengan pola perluasan jangkauan pemasaran dan penyampaian produk
dan jasa bank.
5)
Distribusi Pembiayaan
Dalam menerapkan
distribusi aktiva produktif peru disusun kebijakan alokasi dana, baik menurut
sektor ekonomi, sektor industri maupun daerah atau wilayah pemasaran.
d.
Programmes
Programmes adalah
sederetan kegiatan yang dipaparkan untuk melaksankana policies. Program itu
merupakan rencana kegiatan (action plan ) yang dinamis yang biasanya
dilaksanakan secara bertahap, dan terikat dengan ruang (place) dan waktu
(time).
e.
Budget
Budget adalah
suatu taksiran atau perkiraan volume portofolio pembiayaan yang ingin dicapai
selama kurun satu periode anggaran, termasuk biaya yang harus dikeluarkan dan
pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang.
2. Pengorganisasian
“sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya
dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang
tersusun kokoh” (QS. Ash-Shaf (61):4)
Dalam Islam tidak ada satu pun pekerjaan yang dapat dikerjakan
bersama-sama tanpa seorang pemimpin. Rasulullah menekankan pentingnya seorang
pemimpin dengan sabdanya: “ketika tiga orang atau lebih bersama-sama dalam
suatu perjalanan, tunjuklah salah seorang di antara mereka sebagai imam
(pemimpin)”. Selain itu Rasulullah juga menyatakan bahwa: “Kekuasaan Allah
adalah pada jamaah (organisasi), barangsiapa yang berpisah darinya akan jatuh
ke neraka” (HR Tarmidzi).
Pengorganisasian adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang
telah direncanakan ke dalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses,
termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur
organisasi.
Prosedur Pembiayaan
Prosedur pembiayaan adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk
melasanakan kegiatan pembiayaan. Perbedaannya dengan program adalah program
menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur pembiayaan berbicara
tentang bagaimana melaksanakannya.
Persetujuan pembiayaan kepada setiap nasabah harus dilakukan melalui proses penilaian yang obyektif terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan obyek pembiayaan, sehingga memberikan keyakinan kepada semua pihak yang terkait, bahwa nasabah dapat memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan persyaratan dan jangka waktu yang disepakati.
Persetujuan pembiayaan kepada setiap nasabah harus dilakukan melalui proses penilaian yang obyektif terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan obyek pembiayaan, sehingga memberikan keyakinan kepada semua pihak yang terkait, bahwa nasabah dapat memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan persyaratan dan jangka waktu yang disepakati.
Prinsip – Prinsip
Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian
marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan
kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip
penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu:
a.
Character
Yaitu penilaian
terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan
untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
b.
Capacity
Yaitu penilaian
secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan
pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di
masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya
seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.
Capital
Yaitu penilaian
terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang
diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio
finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.
Collateral
Yaitu jaminan yang
dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih
meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka
jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.
Condition
Bank syariah harus
melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat
adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima
pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses
berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.
Syari’ah
Syariah ini
dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai benar-benar usaha
yang tidak melanggar syariah sesuai fatwa DSN “pengelola tidak boleh menyalahi
hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah”
Proses
Pembiayaan
Proses dasar pembiayaan meliputi aplikasi, analisis permohonan pembiayaan, penyusunan struktur pembiayaan dan penyiapan dokumen pembiayaan, realisasi pembiayaan, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian pembiayaan.
Proses Review dan Klasifikasi Kualitas Pembiayaan
Terhadap pembiayaan yang berpotensi untuk tidak dapat dilunasi
sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dan disetujui bersama, bank
wajib memberikan penilaian tentang kualitas pembiayaan tersebut. Penilaian
kualitas pembiayaan itu pada umumnya harus dengan ketentuan penilaian
kolektibilitas yang ditetapkan oleh Bank Sentral.
Bank Indonesia membedakan Aktiva Produktif, yaitu penanaman dana
Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk:
-
Pembiayaan, piutang, qardh
-
Surat berharga syariah
-
Penempatan
-
Penyertaan modal, penyertaan modal sementara
-
Komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrative
-
Sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad Mudharabah dan/atau Musyarakah dan/atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil; piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna dan atau Ijarah; sedangkan Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Penanaman dana Bank Syariah pada Aktiva Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, dan pengurus Bank Syariah wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas Aktiva Produktif senantiasa dalam keadaan lancar. Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk pembiayaan, piutang dan atau Qardh dinilai berdasarkan: prospek usaha; kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah; dan kemampuan membayar. Kualitas pembiayaan ditetapkan menjadi 4 golongan yaitu: lancar, kurang lancar, diragukan dan macet; sedangkan kualias piutang dan qardh ditetapkan menjadi 5 golongan, yaitu: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Penilaian terhadap kualitas pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan/atau pencapaian rasio antara pendapatan (RP) dengan proyeksi pendapatan (PP).
K= RP / PP x 100%
Dimana:
K = Kualitas pembiayaan
K = Kualitas pembiayaan
RP= Realisasi pendapatan yang diterima Bank Syariah dari nasabah
PP= Perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh Bank Syariah dari
nasabah.
PP dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas
nasabah selama waktu pembiayaan.
Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan kegiatan utama bank, sebagai usaha untuk
memperoleh laba, tetapi rawan risiko yang tidak saja dapat merugikan bank
tetapi juga berakibat kepada masyarakat penyimpan dan pengguna dana. Oleh
karena itu bank harus menerapkan fungsi pengawasan yang bersifat menyeluruh
(multi layers control), dengan tiga prinsip utama, yaitu: prinsip pencegahan
dini (early warning system), prinsip pengawasan melekat (built in control) dan
prinsip pemerikasaan internal (internal audit).
Pencegahan dini adalah tindakan preventif terhadap kemungkinan
terjadinya hal-hal yang dapat merugikan bank dalam pembiayaan, atau terjadinya
praktek-praktek pembiayaan yang tidak sehat. Disamping itu diperlukan
pengawasan melekat, dimana para pejabat pembiayan melakukan supervisi
sehari-hari untuk memastikan bahwa kegiatan pembiayaan telah berjalan sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan-ketentuan operasional
lainnya dalam pembiayaan. Audit intrnal merupakan upaya lanjutan dalam
pengawasan pembiayaan, untuk lebih memastikan bahwa pembiayaan dilakukan
denganbenar sesuai dengan kebijakan pembiayaan, dan telah memenuhi
prinsip-prinsip pembiayaan yang sehat serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam pembiayaan. Fungsi audit internal ini dijalankan oleh bagian yang
independen, yaitu Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan
oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam
hal pemberian fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan
prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi
yang telah direncanakan.
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana.
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail. 2011.
Perbankan Syariah, Cet.1.Jakarta: KENCANA.
Arifin, Zainul.
2006Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cet.4. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Karim,
Adiwarman A. 2006. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Cet.3. Jakarta: PT
Raja Grafindo
Persada,
Antonio,
Muhammad Syafi’i. 2001 Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani
Press.
BUKA
CATATAN, Manajemen Pembiayaan pada Bank Syariah.htm. Jum’at, 14 Maret
2015
[1] Ismail,
Perbank Syariah, (Jakarta: KENCANA, Cet.1, 2011) h.106
[2] Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4,
2006) h.201
[3] Adiwarman
A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, Cet.3, 2006) h.244
[4] Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4,
2006)h..202
[5] Ibid, h.203
[6] Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani
Press, 2001) h.164
[7] BUKA
CATATAN Manajemen Pembiayaan pada Bank Syariah.htm. Jum’at, 14 Maret 201
[8] Zainul Arifin,
Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4, 2006)
h.206
[9] Ismail,
Bank Syariah, (Jakarta: Kencana, Cet.1, 2011) h.183
[10] Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4,
2006) h.208
[11] Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4,
2006) h.209-220 Mar Riah di 21.02