Kamis, 02 Februari 2017

Tugas UAS Ekonomi Manajerial



PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pasca krisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai dikenal orang bahkan di kalangan bank konvensional. Pada masa krisis moneter hampir semua lembaga keuangan yang ada di Indonesia mengalami kehancuran  akibat krisis moneter tersebut, namun tersisa satu lembaga keuangan dimasa tersebut yang masih eksis walaupun lembaga keuangan lain mengalami kehancuran. yaitu bank Muamalat. yakni bank yang menggunakan sistem ekonomi islam. Krisis moneter yang menghancurkan beberapa bank konvensional, membuat para banker mulai berpikir dan mencari alternative perbankan dengan system syariah. Pada tahun 1999, berdirilah bank syariah yang kedua di Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri, anak perusahaan Bank Mandiri.
Dalam perkembangan ekonomi Negara Indonesia era ini. banyak pihak mulai sadar akan luar biasanya ekonomi islam, yang mana dikenal dengan sistem tanpa bunga atau riba. Dalam kurun waktu 10 tahun, bank syariah mengalami perkembangan yang sangat signifikan, meskipun secara nasional market share bank syariah masih rendah disbanding bank konvenional. Dewasa ini, persaingan bank syariah semakin ketat baik persaingan antara bank syariah atau antara bank syariah dan bank konvensional. Hal ini menuntut bank syariah untuk meningkatkan layanan yang memuaskan kepada nasabah. Dalam sistem ekonomi islam sendiri, khususnva di bidang perbankan. ada yang disebut dengan pembiayaan atau pendanaan. Dalam perkembangan dunia ekonomi, khususnya dunia bisnis, banyak orang yang ingin memulai bisnis namun selalu terhambat dengan gejala umum, yakni modal. Dalam perbankan syariah ada yang disebut pembiayaan. yang nantinya akan membahas terkait pendanaan baik berupa modal maupun lainnya.








BAB II
PEMBAHASAN
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana. Pemilik dana percaya kepada penerima dana, bahwa dana dalam bentuk pembiyaan yang diberikan pasti akan terbayar. Penerima pembiayaan mendapat kepercayaan dari pemberi pembiayaan, sehingga penerima pembiayaan berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
A.        Pembiayaan Bank Syariah
Kegiatan pembiayaan (financing) merupakan salah satu tugas pokok bank. Yaitu memberikan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit, yang menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi dalam:
·  Memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan; dan
·  Produksi dalam arti  luas, yaitu untuk peningkatan usaha, bak usaha produksi, perdaganagn maupun investasi.
Menurut keperluannya, pembiayaaan produktif dapat dibagi dalam:
·  Pembiayaan modal kerja, yaitu yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, baik secara kuantitif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kuanlitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
·   Pembiayaan Investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) beserta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.

1. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai unluk memenuhi kebutuhan tersebut. Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan perusaahan pembiayaan konsumen berdasarkan ketentuan pasal 6 peraturan ketua badan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan Nomor PLR-03/BL/2007.
Secara definitive, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan.
Menurut jenisnya pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
1. Pembiayaan konsumen Akad Murabahah
2. Pembiayaan konsumen Akad IMBT
3. Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
4. Pembiayaan konsumen Akad Istishna’
5. Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah
Dalam menetapkan akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah:
1. pabila kegunaan pembiayaan yang dibuuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebtu berbentuk pembelian barang atau jasa.
2. Jika untuk pembelian barang, yang harus dilihat adalah apakah barang berbentu ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Jika goods in process, yang harus dilihat dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah 6 bulan atau lebih. Jika dibawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah salam. Namun jika memerlukan waktu lebih 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah istishna’.
3. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah di bidang jasa, pembiyaan yang diberikan adalah ijarah.
2. Pembiayaan Modal Kerja
Unsur-unsur modal kerja terdiri dari alat likuid (cash), piutang dagang (receivables), dan persediaan (inventory), yang umumnya terdiri dari persediaan bahan baku (raw material), persedian barang setengah jadi (work in process)dan barang jadi (finished goods).
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang, dengan imbalan berupa bunga. Sedangkan bank syariah bukan dengan meminjamkan uang namun dengan menjalin hubungan kemitraan dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengusaha. Skema pembiayaan ini disebut dengan mudharabah (trust financing).
Fasilitas ini berjangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasilnya dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
a.            Pembiayaan Likuiditas
Pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Bank Konvensional memberikan fasilitas kredit rekening Koran. Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh imbalan bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana dalam fasilitas tersebut.
Sedangkan Bank Syariah dapat menyediakan fasilitas dalam bentuk qard timbal balik, yang disebut compensating balances.  Melalui  fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro wadi’ah, dan bank tidak memberikan bonus atas wadi’ah tersebut. Bila nasabah mengalami mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam aqad. Bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun, kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas.
b.      Pembiayaan piutang
Pembiayaan piutang dapat digolongkan menjadi pembiayaan piutang dan anjak piutang.
1)      Pembiayaan Piutang
Bank memberikan pinjaman kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang dengan imbalan bunga., atas pinjaman itu bank meminta tagihan. Bila suatu saat bank membutuhkan dana maka dengan menggunakan tagihan itu bank dapat meminta langsung kepada pihak yang berutang.
2)      Anjak Piutang
Fasilitas ini diberikan oleh bank konvensional dalam bentuk pengambil alihan piutang nasabah.
Bagi bank Syariah pembiayaan piutang hanya dapat dilakukan dalam bentuk qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.  Untuk anjak piutang, bank syariah dapat memberikan fasilitas pengambilalihan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Dalam fasilitas ini juga tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya administrasi dan biaya penagihan.
c.       Pembiayaan Persediaan
Pada bank konvensional pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman uang dengan imbalan berupa bunga.
Bank Syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al bai’) dalam dua tahap. Yang pertama, bank mengadakan barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah, tahap yang kedua bank menjual kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah. Ada beberapa skema jual-beli yang dipakai, antara lain:
1)      Murobahah
Dengan fasilitas ini nasabah baru akan mengembalikan pembiayaannya setelah jatuh tempo. Namun keuntungan dapat diminta setiap bulan atau sekaligus dengan pokoknya. Jual beli seperti ini dapat berlaku umum untuk semua barang yang dapat diadakan seketika terjadi transaksi.
2)      Istishna
Merupakan kontrak jual beli barang dengan pesanan. Pembali memesan barang pada produsen barang, namun produsen berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telash ditetapkan.
Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti pesifikasi dan kualitas work process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi.
3)      Bai’ As-salam
Dengan fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus, sedang nasabah berkewajiban menyerahkan barang tersebut pada tanggal yang telah disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut.
d. Pembiayaan Modal Keja untuk Pedagangan
1) Perdagangan Masal/Umum
Perdagangan yang dilakukan dengan target siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual. Tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup, karena barang-barang barang dijual itu hanya sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual. Untuk pembiayaan modal kerja seperti ini skema mudharabah yang tepat untuk digunakan.
2)      Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, karena pada umumnya merupakan bentuk perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau atau perdagangan antar negara.
Dengan  menggunakan skema musyarakah, antara bank dengan nasabah, diamana masing-masing menyediakan dana untuk membiayai impor barang, kemudian memperdagangkan barang impor tersebut  (baik langsung atau tidak langsung). Nisbah bagi hasilnya disepakati terlebih dahulu antara bank dengan nasabah.
3.        Pembiayaan Investasi
Investasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan dalam menempatkan dana untuk jangka waktu lebih dari satu tahun. Pembiayaan investasi merupakan pembiayaan yang diberikan untuk tujuan pengadaan barang-barang modal yang digunakan sebagai faktor produksi sebuah perusahaan.
Pembiayaan investasi diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
-     Untuk pengadaan barang-barang modal;
-     Mempunyai perencanaan yang matang dan terarah; dan
-     Berjangka waktu menengah dan panjang.
Melihat luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi bank Syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri sebagai penambahan setoran modal.
Skema lain yang dapat digunakan oleh bank Islam adalah ijarah muntahia bi tamblik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.
4.      Pembiayaan Letter of Credit (L/C)
Secara definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad, yaitu:
a.                                                                                   Pembiayaan L/C Impor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C impor adalah:
-          Wakalah bil ujrah;
-          Wakalah bil ujrah dengan qardh;
-          Murabahah
-          Salam atau Istishna’ dan murabahah;
-          Musyarakah;
-          Wakalah bil ujrah dan hawalah.

b.      Pembiayaan L/C Ekspor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 35/DSN-MUI/XI/2002, akad yang dapat digunakan untuk pwmbiayaan L/C Ekspor adalah:
-          Wakalah bil ujrah;
-          Wakalah bil ujrah dan qardh;
-          Wakalah bil ujrah dan mudharabah;
-          Musyarakah;
-          Ba’i dan wakalah.

B.     Administrasi dan Proses Pembiayaan
Portofolio pembiayaan (financing) merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena pembiayaan merupakan aktivitas utama dari usaha perbankan. Administrasi dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen secara umum, yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian. Perencanaan meliputi pertimbangan risiko dan pendapatan, serta alokasi pembiayaan. Pengorganisasian menyangkut pengaturan pelaksanaan rencana pencapaian tujuan melalui penentuan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi-fungsi pendukung dan kegiatan penyajian (realisasi) pembiayaan melalui struktur organisasi. Pengendalian menyangkut proses keputusan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan pembiayaan.
1.            Perencanaan Pembiayaan
Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses yang meliputi forecasting, objective, policies, programs, dan budget.
a.            Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, untuk mencapai sesuatu yang paling mungkin diperoleh di masa yang akan datang, dengan melakukan penaksiran dan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
b.            Tujuan Pembiayaan
Langkah kedua adalah merumuskan tujuan pembiayaan. Tujuan pembiayaan merupakan bagian dari tujuan bank sebagai perusahaan, yaitu memperoleh keuntungan bagi kesejahteraan stakesholders-nya. Tujuan pembiayaan harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
c.            Kebijakan Pembiayaan
Bidang kegiatan pembiayaan yang perlu dirumuskan dalam bentuk kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi hal-hal berikut:
1)     Segmentasi Pembiayaan
Kebijakan tentang segmentasi pembiayaan merupakan salah satu bentuk implementasi dari pelaksanaan misi dan usaha pencapaian visi bank. Segmentasi pembiayaan dapat ditetapkan dalam bentuk pilihan sektor usaha nasabah (line of business) atau tipe nasabah (size of business).
2)      Jenis Pembiayaan yang disediakan
Jenis pembiayaan yang disediakan oleh bank biasanya berkaitan erat dengan sektor usaha dan tipe nasabah yang ingin dilayani. Jenis nasabah tertentu cukup dilayani melalui beberapa jenis pembiayaan untuk memperoleh barang atau modal kerja saja, tetapi nasabah lain memerlukan jenis pembiayaan lain yang lebih terkait dengan kombinasi jasa informasi dan pelayanan bisnis perusahaan seperti trust and corporate services.
3)        Wilayah Pelayanan
Pertimbangan wilayah pelayanan berkaitan dengan perencanaan jaringan kerja, pembukaan kantor-kantor cabang dan besar kecilnya kantor-kantor cabang tersebut. Sentra-sentra ekonomi harus ditelaah terlebih dahulu, seperti pertanian, industri, perdagangan dan sebagainya. Hai ini berkaitan dengan kebijakan desentralisasi manajemen dan pendelegasian wewenang.
4)      Sistem Penyampaian (Delivery System)
Produk dan Jasa, Kebijakan ini berkaitan dengan pola perluasan jangkauan pemasaran dan penyampaian produk dan jasa bank.
5)      Distribusi Pembiayaan
Dalam menerapkan distribusi aktiva produktif peru disusun kebijakan alokasi dana, baik menurut sektor ekonomi, sektor industri maupun daerah atau wilayah pemasaran.
d.      Programmes
Programmes adalah sederetan kegiatan yang dipaparkan untuk melaksankana policies. Program itu merupakan rencana kegiatan (action plan ) yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara bertahap, dan terikat dengan ruang (place) dan waktu (time).
e.       Budget
Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan volume portofolio pembiayaan yang ingin dicapai selama kurun satu periode anggaran, termasuk biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang.
2.      Pengorganisasian
“sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (QS. Ash-Shaf (61):4)
Dalam Islam tidak ada satu pun pekerjaan yang dapat dikerjakan bersama-sama tanpa seorang pemimpin. Rasulullah menekankan pentingnya seorang pemimpin dengan sabdanya: “ketika tiga orang atau lebih bersama-sama dalam suatu perjalanan, tunjuklah salah seorang di antara mereka sebagai imam (pemimpin)”. Selain itu Rasulullah juga menyatakan bahwa: “Kekuasaan Allah adalah pada jamaah (organisasi), barangsiapa yang berpisah darinya akan jatuh ke neraka” (HR Tarmidzi).
Pengorganisasian adalah meletakkan tujuan dan sasaran  yang telah direncanakan ke dalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi.
Prosedur Pembiayaan
Prosedur pembiayaan adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melasanakan kegiatan pembiayaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur pembiayaan berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.
Persetujuan pembiayaan kepada setiap nasabah harus dilakukan melalui proses penilaian yang obyektif terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan obyek pembiayaan, sehingga memberikan keyakinan kepada semua pihak yang terkait, bahwa nasabah dapat memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan persyaratan dan jangka waktu yang disepakati.
Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu:
a.       Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.      Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.   Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.      Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.       Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.        Syari’ah
Syariah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai fatwa DSN “pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah”
Proses Pembiayaan

Proses dasar pembiayaan meliputi aplikasi, analisis permohonan pembiayaan, penyusunan struktur pembiayaan dan penyiapan dokumen pembiayaan, realisasi pembiayaan, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian pembiayaan.
Proses Review dan Klasifikasi Kualitas Pembiayaan
Terhadap pembiayaan yang berpotensi untuk tidak dapat dilunasi sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dan disetujui bersama, bank wajib memberikan penilaian tentang kualitas pembiayaan tersebut. Penilaian kualitas pembiayaan itu pada umumnya harus dengan ketentuan penilaian kolektibilitas yang ditetapkan oleh Bank Sentral.
Bank Indonesia membedakan Aktiva Produktif, yaitu penanaman dana Syariah baik dalam rupiah maupun  valuta asing, dalam bentuk:
-          Pembiayaan, piutang, qardh
-           Surat berharga syariah
-          Penempatan
-          Penyertaan modal, penyertaan modal sementara
-          Komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrative
-          Sertifikat wadiah Bank Indonesia.

Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad Mudharabah dan/atau Musyarakah dan/atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil; piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna dan atau Ijarah; sedangkan Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Penanaman dana Bank Syariah pada Aktiva Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, dan pengurus Bank Syariah wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas Aktiva Produktif senantiasa dalam keadaan lancar. Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk pembiayaan, piutang dan atau Qardh dinilai berdasarkan: prospek usaha; kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah; dan kemampuan membayar. Kualitas pembiayaan ditetapkan menjadi 4 golongan yaitu: lancar, kurang lancar, diragukan dan macet; sedangkan kualias piutang dan qardh ditetapkan menjadi 5 golongan, yaitu: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Penilaian terhadap kualitas pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan/atau pencapaian rasio antara pendapatan (RP) dengan proyeksi pendapatan (PP).
K= RP / PP x 100%
Dimana:
K = Kualitas pembiayaan
RP= Realisasi pendapatan yang diterima Bank Syariah dari nasabah
PP= Perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh Bank Syariah dari nasabah.
PP dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas nasabah selama waktu pembiayaan.
Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan kegiatan utama bank, sebagai usaha untuk memperoleh laba, tetapi rawan risiko yang tidak saja dapat merugikan bank tetapi juga berakibat kepada masyarakat penyimpan dan pengguna dana. Oleh karena itu bank harus menerapkan fungsi pengawasan yang bersifat menyeluruh (multi layers control), dengan tiga prinsip utama, yaitu: prinsip pencegahan dini (early warning system), prinsip pengawasan melekat (built in control) dan prinsip pemerikasaan internal (internal audit).
Pencegahan dini adalah tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan bank dalam pembiayaan, atau terjadinya praktek-praktek pembiayaan yang tidak sehat. Disamping itu diperlukan pengawasan melekat, dimana para pejabat pembiayan melakukan supervisi sehari-hari untuk memastikan bahwa kegiatan pembiayaan telah berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan-ketentuan operasional lainnya dalam pembiayaan. Audit intrnal merupakan upaya lanjutan dalam pengawasan pembiayaan, untuk lebih memastikan bahwa pembiayaan dilakukan denganbenar sesuai dengan kebijakan pembiayaan, dan telah memenuhi prinsip-prinsip pembiayaan yang sehat serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pembiayaan. Fungsi audit internal ini dijalankan oleh bagian yang independen, yaitu Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).







BAB III
PENUTUP
Simpulan
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana.
















DAFTAR PUSTAKA
Ismail. 2011. Perbankan  Syariah, Cet.1.Jakarta: KENCANA.
Arifin, Zainul. 2006Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cet.4. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Karim, Adiwarman A. 2006. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Cet.3. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada,
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001 Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
BUKA CATATAN,  Manajemen Pembiayaan pada Bank Syariah.htm. Jum’at, 14 Maret 2015
[1] Ismail, Perbank  Syariah, (Jakarta: KENCANA, Cet.1, 2011) h.106
[2] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4, 2006) h.201
[3] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet.3, 2006) h.244
[4] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4, 2006)h..202
[5] Ibid, h.203
[6] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) h.164
[7] BUKA CATATAN  Manajemen Pembiayaan pada Bank Syariah.htm. Jum’at, 14 Maret 201
[8] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4, 2006) h.206
[9] Ismail, Bank Syariah, (Jakarta: Kencana, Cet.1, 2011) h.183
[10] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4, 2006) h.208
[11] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, Cet.4, 2006) h.209-220 Mar Riah di 21.02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar